ini dia, baca ya :
Pasal 310
(1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang
dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan
maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena
menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau
denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-.
(2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 3 selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyakbanyaknya Rp 4.500,-.
(3) Tidak termasuk menista atau menista dengan tulisan, jika ternyata
bahwa sipembuat melakukan hal itu untuk kepentingan umum atau
lantaran terpaksa perlu untuk mempertahankan dirinya sendiri.
Pasal 311 ayat (1)
Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan,
dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu
dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah
memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Pasal 315
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat menista atau
menista dengan tulisan, yang dilakukan kepada seseorang baik ditempat
umum dengan lisan, atau dengan tulisan, maupun dihadapan orang itu
sendiri dengan lisan atau dengan perbuatan, begitupun dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dihukum karena penghinaan
ringan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu
atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-.
Pasal 317 ayat (1)
Barangsiapa dengan sengaja memasukkan atau menyuruh menuliskan surat
pengaduan atas pemberitahuan yang palsu kepada pembesar negeri tentang
seseorang sehingga kehormatan atau nama baik orang itu jadi tersinggung,
maka dihukum karena mengadu dengan memfitnah, dengan hukuman
penjara selama-lamanya empat tahun.
Pasal 318 ayat (1)
Barangsiapa dengan sengaja dengan melakukan sesuatu perbuatan,
menyebabkan orang lain dengan palsu tersangka melakukan sesuatu
perbuatan yang dapat dihukum, maka dihukum karena tuduhan memfitnah,
dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
tapi, gue gak mungkin berani macem2 ama hukum.
gila, ya?
tapi, bagus kalo keluar UU seperti iini.
:D
