Jumat, 12 Juni 2009

Undang2 Pencemaran Nama Baik.

well, well, well, gue udah nulis blog selama setahun sekarang, mulai dari kata2 cupu gue mulai, dan akhir2 KATANYA baru kaluar undang undang pencemaran nama baik. SESUAI yang gue tau, UU itu udah ada sejak lama, tapi gue rasa baru eksis sekarang (kalo gue salah, maaf)

ini dia, baca ya :

Pasal 310

(1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang

dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan

maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena

menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau

denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-.

(2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara

Sie Infokum – Ditama Binbangkum 3 selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyakbanyaknya Rp 4.500,-.

(3) Tidak termasuk menista atau menista dengan tulisan, jika ternyata

bahwa sipembuat melakukan hal itu untuk kepentingan umum atau

lantaran terpaksa perlu untuk mempertahankan dirinya sendiri.

Pasal 311 ayat (1)

Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan,

dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu

dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah

memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Pasal 315

Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat menista atau

menista dengan tulisan, yang dilakukan kepada seseorang baik ditempat

umum dengan lisan, atau dengan tulisan, maupun dihadapan orang itu

sendiri dengan lisan atau dengan perbuatan, begitupun dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dihukum karena penghinaan

ringan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu

atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-.

Pasal 317 ayat (1)

Barangsiapa dengan sengaja memasukkan atau menyuruh menuliskan surat

pengaduan atas pemberitahuan yang palsu kepada pembesar negeri tentang

seseorang sehingga kehormatan atau nama baik orang itu jadi tersinggung,

maka dihukum karena mengadu dengan memfitnah, dengan hukuman

penjara selama-lamanya empat tahun.

Pasal 318 ayat (1)

Barangsiapa dengan sengaja dengan melakukan sesuatu perbuatan,

menyebabkan orang lain dengan palsu tersangka melakukan sesuatu

perbuatan yang dapat dihukum, maka dihukum karena tuduhan memfitnah,

dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

gue sih gak merasa terganggu, selama yang gue tau, gue emang seriiing banget ngomongin orang di sini. mulai dari orang biasa sampe orang yang gak biasa. tapi, selama gue pake nama samaran, mereka gak punya bukti.
tapi, gue gak mungkin berani macem2 ama hukum.
gila, ya?
tapi, bagus kalo keluar UU seperti iini.
:D